Mempersiapkan pernikahan tentu memerlukan perhatian pada banyak detail, termasuk salah satunya adalah foto buku nikah. Foto ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari dokumen resmi yang akan menjadi kenangan seumur hidup. Bagi calon pengantin, penting untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi agar foto buku nikah diterima oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau catatan sipil. Mulai dari warna baju, background, hingga ukuran foto, semuanya memiliki ketentuan yang harus diikuti.
Ini Dia Ketentuan Ukuran Foto Buku Nikah!
Sebelum mengurus foto untuk buku nikah, ada beberapa hal penting yang perlu kamu ketahui, termasuk ukuran, contoh, warna baju, dan background foto. Pertama, perhatikan ukuran foto yang diperlukan. Berdasarkan ketentuan Kemenag, foto nikah yang harus diserahkan ke KUA berukuran 2×3 dan 4×6. Kamu perlu menyiapkan 8 lembar foto berukuran 2×3, dengan 4 foto untuk calon mempelai perempuan dan 4 foto untuk calon mempelai laki-laki. Selain itu, kamu juga harus menyerahkan 2 lembar foto berukuran 4×6, masing-masing 1 foto untuk calon pengantin laki-laki dan perempuan.
Warna Baju yang Dikenakan saat Foto Buku Nikah
Dalam memilih warna baju, sebenarnya tidak ada aturan baku, namun penting untuk menghindari warna biru agar tidak menyatu dengan latar belakang foto. Banyak calon pengantin memilih warna putih karena memberikan kontras yang kuat dan tampilan formal. Selain putih, ada beberapa pilihan warna lain yang juga cocok, seperti abu-abu, hitam, nude, soft pink, dan mustard.
1. Abu-abu
Warna netral ini sering dipilih karena kontras dengan latar belakang biru, membuat wajah terlihat cerah.
2. Hitam
Warna hitam memberikan kesan elegan dan juga kontras dengan latar belakang biru.
Nude: Bagi yang mencari warna lebih cerah namun tetap hangat, nude adalah pilihan tepat.
3. Putih
Warna klasik ini selalu cocok dan memberikan hasil yang cerah dan bersih.
4. Soft pink
Warna lembut ini jarang dipakai, tetapi memberikan kesan muda dan segar.
5. Mustard
Warna hangat ini memberikan kontras yang menarik dengan latar biru, sehingga tampak menonjol.
Bagi perempuan yang berhijab, penting untuk memilih hijab yang sederhana dan tidak terlalu mencolok, serta tidak menutupi wajah. Warna hijab hitam atau warna kontras lainnya bisa menjadi pilihan tepat. Sementara bagi perempuan yang tidak berhijab, pastikan rambut diikat atau diuraikan ke belakang agar telinga terlihat jelas, serta hindari poni yang menutupi wajah. Hal yang sama berlaku untuk calon mempelai laki-laki, pastikan rambut rapi tanpa poni yang menjuntai di depan.
Dengan memperhatikan hal-hal ini, foto buku nikah akan tampak lebih baik dan formal sesuai dengan yang diharapkan.
Background Foto Buku Nikah
Dan ketika akan mengambil foto untuk buku nikah, aspek penting seperti ukuran, contoh, warna baju, dan latar belakang foto tentu menjadi perhatian. Untuk dokumen ini, latar belakang foto harus menggunakan warna biru. Ketentuan ini diatur oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Indonesia, yang berlandaskan pada Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 1946 dan UU No. 32 Tahun 1954. Selain itu, dalam lampiran keputusan Direktur Bimbingan Masyarakat Islam tahun 2018 juga ditegaskan bahwa warna latar belakang foto buku nikah yang berlaku adalah warna biru. Oleh karena itu, penting untuk memilih baju yang sesuai agar tampak jelas di foto dengan latar biru tersebut.
Untuk memastikan hari pernikahan Anda berjalan dengan sempurna, jangan ragu untuk menggunakan jasa wedding consultant dari Felfest UI. Dengan pengalaman dan profesionalisme, tim Felfest UI siap membantu mewujudkan pernikahan impian Anda, mulai dari perencanaan hingga hari H, lengkap dengan detail dekorasi, katering, dan hiburan. Tak hanya itu, Felfest UI juga menawarkan berbagai promo dan paket menarik yang sayang untuk dilewatkan. Pastikan Anda tidak ketinggalan informasi terbaru dengan mengikuti akun sosial media mereka. Dapatkan inspirasi, tips, serta penawaran eksklusif yang akan membuat hari bahagia Anda semakin istimewa bersama Felfest UI.
Baca Juga :