syarat menikah

Syarat dan Tata Cara Daftar Nikah yang Wajib Diketahui Calon Pengantin

Merencanakan acara pernikahan impian bukan hanya tentang dekorasi yang cantik, gaun yang memukau, dan catering yang lezat. Salah satu aspek paling penting yang wajib diketahui setiap calon pengantin yaitu memahami syarat dan tata cara nikah yang sah. 

Momen sakral ini tidak boleh dianggap remeh. Pahami prosedurnya agar dapat menjamin kelancaran dan keabsahan pernikahan menurut agama dan hukum yang berlaku.

Untuk memenuhi syarat dan tata cara nikah yang sah, ada berbagai macam dokumen yang harus dipersiapkan. Syarat menikah ini sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. 

Tapi bagi kamu yang masih bingung, tak perlu khawatir. Kami akan memberikan panduan lengkap agar bisa memahami syarat dan tata cara daftar nikah dengan detail. Dengan begitu, kamu bisa melangkah mantap menuju hari bahagia bersama pasangan tercinta.

Dokumen Persyaratan Nikah

Berikut adalah dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019.

  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1) Surat keterangan asal-usul (model N2).
  2. Surat persetujuan mempelai (model N3) Surat keterangan tentang orang tua (model N4).
  3. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  4. Bukti imunisasi TT 1 calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  5. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.
  6. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali.
  7. Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar.
  8. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun.
  9. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing.
  10. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  11. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989.
  12. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Lampiran Syarat Nikah Pria:

  1. Fotokopi KTP, Akta Kelahiran & C1 (Kartu KK)
  2. Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah
  3. Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri satu daerah/kecamatan.

Prosedur Syarat Nikah  Pria

  1. Membawa surat pengantar RT dan RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
  2. Lalu datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
  3. Jika calon Istri satu daerah/Kecamatan, berkas calon suami diserahkan ke pihak calon istri.

Lampiran Syarat Nikah Wanita

  1. Fotokopi KTP, Akta Kelahiran & C1 (Kartu KK). 
  2. Fotokopi kartu imunisasi TT, pas foto latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing 5 lembar.
  3. Akta cerai dari Pengadilan Agama bagi janda/ duda cerai.
  4. Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang 19 tahun.
  5. Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
  6. Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
  7. Surat Keterangan Wali jika Wali tidak terdaftar dari Kelurahan setempat
  8. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
  9. N5 (surat ijin orang tua) bila usia kurang dari 21 th.
  10. N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia

Prosedur Syarat Nikah Wanita

  1. Membawa surat pengantar RT dan RW ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
  2. Lalu datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama wali dan calon suami).
  3. Calon suami & calon istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan penasihatan perkawinan dari BP4.

Biaya Pernikahan 2024

Mungkin calon pengantin baru masih banyak yang bertanya berapa sih biaya nikah di tahun 2024? 

Nah, untuk biayanya sendiri tidak perlu khawatir. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Agama: Nikah/Rujuk dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya alias gratis. 

Sedangkan jika ingin menggelar acara nikah di luar kantor KUA dan di luar hari serta jam kerja dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu. 

Itulah informasi lengkap mengenai syarat dan tata cara daftar nikah yang wajib diketahui oleh calon pengantin. Jika sudah memahami tentang syarat dan daftar nikah, sudah saatnya menemukan jasa acara pernikahan yang membantumu untuk menggelar acara pernikahan.

Untuk acara pernikahan, kamu bisa serahkan saja ke Felfest UI! Kami menawarkan berbagai pilihan paket lengkap untuk berbagai macam tema dan konsep acara pernikahan. Jangan sampai persiapan pernikahan yang ribet menghambatmu untuk menggelar acara pernikahan impian. Segera konsultasikan ke Felfest UI!

Baca Juga :