Bagi yang menginginkan proses menikah secara sederhana, bisa melakukan pelaksanaannya di KUA (Kantor Urusan Agama). Menikah di KUA adalah pilihan modern dengan cara anti ribet. Pasalnya, proses nikah di KUA simple dan tidak melibatkan biaya besar. Opsi mengikat janji hidup bersama di KUA ini cocok untuk pasangan yang sudah menabung untuk pernikahan yang minimalis dan sudah dipastikan berjalan dengan lancar. Disamping biaya nikah di KUA, calon pengantin perlu untuk memenuhi syarat umum dan juga khusus, berikut penjelasan lengkap proses pernikahan bisa berjalan dengan lancar.
Persyaratan Pernikahan di KUA
Menikah di Indonesia bisa dilakukan secara sederhana di KUA, berikut ini syarat-syarat umum yang perlu untuk dipenuhi:
- Menyediakan surat pengantar nikah dari setiap domisili untuk kedua calon pengantin
- Menyertakan fotokopi dokumen seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), pengantin pria dan juga wanita, akta kelahiran yang dikeluarkan desa/kelurahan setempat, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali dan juga kedua saksi
- Pas foto 2×3 dengan sejumlah 4 lembar dan 4×6 sejumlah 2 lembar dengan warna latar belakang biru
- Izin tertulis dari orang tua/wali untuk calon pengantin di umur 21 tahun
- Izin dari instansi untuk calon pengantin yang merupakan anggota TNI/Polri
- Izin poligami dari pengadilan agama untuk suami yang akan meminang istri kedua
- Jika tidak ada orang tua, wali dan pengampu maka harus disertai dengan izin dari pengadilan
- Akta cerai bagi yang telah melakukan perceraian sebelum UU No. 7/1989 berlaku
- Akta kematian untuk suami/istri yang sudah disetujui lurah atau kepala desa
- Untuk yang ingin menikah di luar kecamatan domisili, surat rekomendasi dari KUA setempat diperlukan
- Calon pengantin wanita juga perlu untuk menyertakan bukti imunisasi Tetanus Toxoid (TT)
- Informasi yang mencantumkan jenis dan besaran mas kawin
- Beberapa lembar materai Rp 10 ribu
Biaya Pernikahan di KUA
Biaya pernikahan di KUA terbilang lebih kecil jika dibandingkan dengan menikah di tempat lain. Dijelaskan pada PP No. 59 Tahun 2019 menikah di KUA tidak dipungut biaya apabila akad bisa dilakukan langsung di kantor setiap hari dan jam kerja. Menikah di tempat lain akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu karena pelaksanaannya dilakukan di luar KUA dan juga di luar jam kerja. Biaya untuk nikah di luar KUA sendiri bukan biaya untuk penghulu, namun juga masuk ke dalam pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan melalui transfer ke bank yang sudah ditentukan.
Cara Pendaftaran Nikah di KUA
Setelah mengetahui bahwa tidak ada biaya menikah di KUA ya dibebankan untuk akad di hari dan jam kerja, calon mempelai bisa menyiapkan persyaratan dan melakukan pendaftaran. Berikut cara menikah di KUA secara online, sebagai berikut:
- Membuka laman SIMKAH (simkah4.kemenag.go.id)
- Memilih opsi untuk masuk atau daftar
- Membuat akun jika belum pernah masuk dan mendaftar
- Menuju menu “Daftar Nikah”
- Jika ingin melakukan akad nikah di KUA maka akan mendapatkan biaya gratis, jika ingin melaksanakan akad pernikahan di luar KUA maka bisa melakukannya dengan transfer ke nomor rekening bank yang dituju.
- Pembayaran yang terselesaikan akan terdeteksi oleh sistem secara otomatis.
Setelah formulir pendaftaran online sudah terisi, maka petugas KUA akan melakukan verifikasi untuk data calon beserta wali nikah. Selain, dilakukan secara online daftar nikah juga bisa langsung dengan mendatangi KUA setempat dan akan dibantu petugas KUA.
Melaksanakan pernikahan di KUA memang terlihat lebih simple dan tidak membutuhkan biaya yang banyak. Tetapi tetap saja masih banyak diluar sana pasangan yang menginginkan memiliki pernikahan mewah. Buat kalian yang ingin memiliki pernikahan yang membahagiakan bisa kunjungi halaman sosmed dari Felfest UI, kalian akan mendapatkan promo dan juga paket menarik yang ditawarkan. Bersama bantuan Felfest UI, kamu bisa menikmati jasa wedding consultant dan hari pernikahan Anda bisa lebih membahagiakan.
Baca Juga :