Mahar, atau maskawin, adalah hal yang wajib dipenuhi oleh mempelai pria kepada mempelai wanita sebagai syarat sahnya pernikahan dalam Islam. Besaran mahar ini bersifat fleksibel, karena bisa disesuaikan dengan kesepakatan kedua pihak yang akan melangsungkan pernikahan. Dalam ajaran Islam, tidak ada ketentuan baku mengenai jumlah mahar, namun disyaratkan bahwa mahar tersebut harus memiliki bentuk fisik dan memberikan manfaat bagi calon istri. Prinsip mahar yang ideal adalah mahar yang tidak memberatkan calon pengantin pria namun tetap memberikan penghargaan bagi calon pengantin wanita.
Meskipun Islam tidak membatasi jumlah mahar secara spesifik, kesepakatan antara kedua belah pihak sangat dihargai. Mahar tidak harus berupa benda yang mahal atau mewah. Bahkan, yang lebih penting adalah bahwa mahar tersebut bisa memberikan nilai kebaikan dan manfaat dalam kehidupan rumah tangga. Penting untuk menghindari menentukan mahar yang terlalu besar hingga menjadi beban bagi mempelai pria. Sebaliknya, juga dihindari mahar yang terlalu kecil sehingga terkesan merendahkan nilai pernikahan itu sendiri. Islam mengajarkan keseimbangan dalam hal ini, sehingga pernikahan bisa berjalan lancar tanpa adanya tekanan atau kerugian bagi salah satu pihak.
Hukum Pemberian Mahar dalam Islam
Dalam ajaran agama Islam, pemberian mahar merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 24, yang menyatakan, “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Karena itu, kawinilah mereka dengan seizin orang tuanya, dan berilah maskawinnya menurut yang paling patut.” (QS. An-Nisa: 24).
Selain itu, terdapat juga penjelasan dalam hadis mengenai hukum pemberian mahar. Diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu Anha, Rasulullah SAW bersabda: “Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, maka penguruslah yang menjadi wali atas orang yang tidak punya wali.” (HR. Tirmidzi).
Ini menunjukkan bahwa mahar adalah bagian penting dari pernikahan dalam Islam, yang harus diberikan secara sempurna sebagai bentuk penghormatan dan kewajiban.
Macam-macam Bentuk Mahar
Mahar dalam ajaran Islam merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita dan dapat berbentuk tiga jenis: tsaman (uang), mutsamman (barang yang memiliki nilai jual), dan ujrah (honor atas jasa).
1. Mahar dalam Bentuk Tsaman atau Uang
Mahar tsaman atau uang diperbolehkan dan merupakan praktik yang telah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Sebagai contoh, mahar Rasulullah SAW untuk istri-istrinya adalah 500 dirham, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis. Imam an-Nawawi merekomendasikan mahar sebesar 500 dirham berdasarkan hadis ini.
2. Mahal dalam Bentuk Mutsamman
Mahar dalam bentuk mutsamman atau barang juga diperbolehkan, seperti yang dicontohkan oleh para sahabat Nabi SAW. Contohnya, Abdurrahman bin Auf memberikan mahar berupa emas seberat biji kurma, dan Ali bin Abi Thalib memberikan baju zirahnya sebagai mahar kepada Fatimah RA.
3. Mahar dalam Bentuk Jasa
Selain itu, mahar juga bisa berupa jasa atau manfaat, seperti dalam pernikahan Nabi Musa a.s dengan anak gadis Nabi Syuaib a.s, yang melibatkan kerja sebagai mahar. Namun, mahar dalam bentuk jasa perlu diperhatikan agar tetap memiliki nilai sesuai syariat.
Islam menganjurkan mahar yang tidak memberatkan atau merendahkan. Mahar yang ideal adalah yang wajar, tidak terlalu tinggi, dan memberikan berkah bagi kedua belah pihak.
Jika Anda sedang merencanakan pernikahan dan ingin memastikan semuanya berjalan lancar dan sesuai dengan syariat, pertimbangkan untuk menggunakan jasa wedding consultant dari Felfest UI. Dapatkan informasi terbaru tentang promo dan paket menarik dengan mengikuti media sosial Felfest UI. Klik linknya untuk mempelajari lebih lanjut dan temukan penawaran yang tepat untuk pernikahan Anda!
Baca Juga :