Tata cara ijab kabul harus bisa dipahami oleh kaum muslim, yang berhubungan dengan ijab kabul menandai adanya komitmen dan juga tanggung jawab dalam pernikahan. Tanpa ijab kabul pernikahan seorang muslim dianggap tidak sah. Jumhur ulama menjelaskan ijab sebagai perkataan yang keluar dari wali perempuan atau orang yang menggantikan sebagai wakil. Sementara untuk arti qabul yaitu perkataan yang menjelaskan mengenai keridhaan dalam menikah yang diucapkan oleh pihak suami.
Apabila qabul terucap sebelum ijab, maka tidak terhitung sebagai qabul. Sebab qabul merupakan reaksi dari adanya ijab. Berikut tata cara ijab kabul yang benar.
Tata Cara Ijab Kabul
1. Mempelai pria dan wali nikah dipertemukan
Langkah pertama untuk memulai proses ijab kabul yaitu, mempertemukan mempelai pria dan wali nikah yang kemudian dua orang tersebut saling berhadapan. Mempelai pria dan wali nikah didampingi oleh dua orang saksi yang berdiri untuk menyaksikan proses akad berlangsung.
2. Khutbah nikah
Setelah dipertemukan antara mempelai pria dan wali nikah, selanjutnya yaitu khutbah yang dibawakan oleh imam atau penghulu sebelum proses pembacaan ijab kabul dimulai.
3. Mempelai pria melafalkan bacaan
Mempelai pria dianjurkan untuk membaca beberapa bacaan doa dengan dibimbing imam, seperti kalimat istighfar, dua kalimat syahadat, shalawat sebelum akhirnya membacakan ijab kabul.
4. Pembacaan ijab kabul
Pada tahap ini, pembacaan ijab kabul dimulai. Mempelai pria dan wali nikah harus saling berpegangan tangan kanan sebagai tanda berlangsungnya proses serah-terima atau akad. Pembacaan dimulai dengan wali nikah yang membacakan ijab sesuai dengan ketentuan yang ada, lalu dilanjut dengan pembacaan kabul atau tanda terima dari pria.
5. Doa penutup
Apabila ijab kabul dianggap sah bagi para saksi, pembacaan ijab kabul dilanjutkan dengan melafalkan doa penutup. Berikut bacaan doa penutup setelah pembacaan ijab kabul:
اًللَّهُمَّ بِأَمَانَتِكَ أَخَذْتُهَا وَبِكَلِمَاتِكَ اِسْتَحْلَلْتُ فَرْجَهَا، فَإِنْ قَضَيْتَ لِي مِنْهَا وَلَدًا فَاجْعَلْهُ مُبَارَكًا سَوِيًّا وَلاَتَجْعَلْ لِلشَّيْطَانِ فِيْهِ شَرِيْكًا وَلاَنَصِيْبًا
Arab latin: Allaaahumma biamaaanatika akhattuhaa, wa bikalimaaatika istahlaltu farjahaaa, fain qadhayta lii minhaa waladan faj’alhu mubaarakan syawiyyaa, walaa taj’al lissyaithaani fiihi syariikan walâa nashibaa
Artinya: “Ya Allah, dengan amanat-Mu kujadikan ia isteriku dan dengan kalimat-kalimat-Mu dihalalkan bagiku kehormatannya. Jika Kau tetapkan bagiku memiliki keturunan darinya, jadikan keturunanku keberkahan dan kemuliaan, dan jangan jadikan setan ikut serta dan mengambil bagian di dalamnya.”
6. Penandatanganan buku nikah
Usai membaca doa penutup, proses akad dilanjutkan dengan penandatanganan buku nikah oleh kedua mempelai yang disaksikan petugas pencatat nikah dan penghulu. Buku nikah menjadi dokumen sah bagi pasangan suami istri yang telah menikah dan dicatat dalam dokumen negara.
Syarat Sah Ijab Kabul
Walaupun dapat dilakukan dengan berbagai bahasa, terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi oleh lafal ijab, yaitu diantaranya:
- Adanya pengucapan “aku nikahkan” atau “kami nikahkan” sebagai ketetapan dan digunakan dengan bahasa lainnya.
- Menyebutkan nama dari calon suami dan istri, sebutan ini bisa menggunakan kata ganti atau menyebutkan nama keduanya.
- Syarat dalam melafalkan ijab selanjutnya yaitu menyebutkan mahar yang diberikan.
Rukun Ijab Kabul
Pernikahan bisa dikatakan sah jika memenuhi unsur rukun ijab kabul, berikut ini rukun ijab kabul yang harus dipenuhi:
Mempelai pria
Rukun ijab kabul yang pertama yaitu adanya mempelai pria yang sudah memenuhi syarat menikah dalam islam, yaitu beragama islam dan bukan mahram.
Mempelai wanita
Rukun dari ijab kabul yang selanjutnya yaitu adanya mempelai wanita, dalam hal ini mempelai wanita adalah calon istri yang halal untuk dinikahi dan tidak berhubungan darah, persusuan, dan hubungan antara mertua dan juga menantu.
Wali
Dalam ijab kabul, dibutuhkan yang namanya wali disini adalah orang tua dari mempelai perempuan baik itu ayah, paman dari pihak ayah, kakek atau pihak lainnya.
Saksi
Saksi pada ijab kabul minimal berjumlah dua orang dan wali tersebut adalah orang beragama islam, berakal baligh, berjenis kelamin laki-laki dan adil.
Ijab Kabul
Rukun nikah yang terakhir adalah adanya ijab kabul atau sighat yang diucapkan oleh mempelai laki-laki dan wali dari perempuan.
Untuk kamu yang sedang mempersiapkan pernikahan, tata cara ijab kabul perlu untuk diperhatikan karena menjadi hal yang wajib disiapkan untuk pelaksanaan pernikahan. Kamu tidak perlu bingung bagaimana cara mempersiapkannya, Felfest UI akan membantumu untuk mempersiapkan pernikahan impianmu.
Felfest UI akan membantu kamu mempersiapkan pernikahan sampai hari-H acara dengan fasilitas serta pelayanan lengkap dan istimewa. Dengan layanan kami, kamu bisa fokus untuk momen bahagia. Percayakan impian pernikahan kepada kami, dan kunjungi website Felfest UI atau follow Instagram @felfest_ui untuk info lengkapnya!
Baca Juga :